THE CALLING ANNUAL GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS PT. JASA ANGKASA SEMESTA Tbk.
The Directors of PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk. (“The Company”) hereby invites the Company’s Shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) and Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) (hereafter the AGMS and EGMS are called “Meetings”) which will be held as follows :
Day / Date : Tuesday, May 11st , 2021.
Place : 3rd Air Room, Floor 1, Swiss-Belhotel Airport Jakarta, Jl. Husein Sastranegara No.kav. 1, Benda, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten 15125, Indonesia
Time : 10:00 WIB – finished.
With the following agenda:
AGMS:
1. Approval and ratification of the Company’s Annual Report for the 2020 fiscal year including the Company’s Activity Report, the Board of Commissioners Supervisory Report and the 2020 Financial Report, as well as the full repayment and acquittal of responsibility (acquit et de charge) to the Directors and the Board of Commissioners The Company for the management and supervision actions they carried out in the 2020 financial year.
2. The Assignment for the Company’s Profit/Loss Allocation for fiscal year 2020.
3. The Appointment Public Accountant to Audit the Company’s Annual Calculation for Fiscal Year 2021 and stipulation of honorarium and all of other appointment requirements
4. The Determination of remuneration for members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company.
The Explanation on the agenda of the AGMS: agenda 1, 2, 3 and 4 are routine events held at the AGMS, in accordance with the Company’s Articles of Association and Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies.
EGMS:
1. The Affirmation of tenure and composition of members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company;
2. The Approval of changes and re-statement of the Company’s Articles of Association in order to adjust the prevailing provisions, especially the Regulation of the Financial Services Authority: (i) Number 15/POJK.04/2020 concerning the Plan and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies; (ii) Number 16/POJK.04/2020 concerning the Electronic General Meeting of Shareholders of Public Listed Companies; (iii) Number 32/POJK.04/2015 concerning The Addition of Capital of Public Companies by Granting The Right to Pre-Order Securities as amended by Number 14/POJK.04/2019 concerning Amendments to The Regulation of the Financial Services Authority Number 32/POJK/04/2015 concerning The Addition of Public Company Capital by Granting The Right to Pre-Order Securities
Explanation of Extraordinary General Meeting Shareholders Agenda:
– The first agenda: the first agenda in order to affirm tenure, as well as the composition of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company is 5 (five) years for 1 (one) period.
– The second agenda: changes and adjustments to the Articles of Association of the Company in accordance with the Regulation of the Financial Services Authority.
Note:
1. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting are requested to bring and submit to Company officials Written Confirmation Letter for Meeting (KTUR) issued by KSEI and can be obtained through a Securities Company or Custodian Company and also submit a photocopy of Identity Card or Identification Card others that are still valid, before entering the meeting room.
2. Those who are entitled to attend or be represented at the Meeting are the account holders or authorized account holders whose names are registered as shareholders of the Company in the securities account of the Custodian Company or Securities Company that is listed on the Company’s Register of Shareholders on Friday, March 16, 2021 at 15:00 West Indonesia Time.
3. (a) Shareholders who are unable to attend can be represented by their attorneys by bringing a valid power of attorney as determined by the Company and/or use e-proxy which provide by KSEI via eASY KSEI. Members of the Board of Commissioners, members of the Board of Directors or employees of the Company may act as attorneys at the Meeting, but the votes they cast as power of attorney at the Meeting are not counted in the vote;
(b) Shareholders in the form of a legal entity to bring a photocopy of the articles of association and their amendments together with a letter of endorsement / approval from the competent authority, and a deed containing the latest composition of the management;
(c) Specifically for shareholders in KSEI’s collective custody to show Written Confirmation for the GMS (KTUR) / Written Confirmation to the registrar before entering the Meeting room;
(d) The power of attorney form can be obtained on every working day at the Company’s Head Office at Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdanakusuma Jakarta 13650
(e) The power of attorney must be received by the Company at the latest before the relevant Meeting starts.
4. Copies of the Company’s Annual Report for fiscal year 2019 and materials to be discussed and decided at the Meeting can be obtained at the Company’s Office during office hours from the date of this summons until the date the Meeting is held.
5. To facilitate the arrangement of the Meeting and the rules of the Meeting, Shareholders or their proxies are requested to be present in the Meeting room, 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
Thus, shareholders become understandable.
Jakarta, April 19th , 2021
PT. Jasa Angkasa Semesta, Tbk.
The Directors
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. JASA ANGKASA SEMESTA Tbk.
Direksi PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”) yang akan diadakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 11 Mei 2021
Tempat : Ruang Air 3, Lantai 1, Swiss-Belhotel Airport Jakarta, Jl. Husein Sastranegara No.kav. 1, Benda, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten 15125, Indonesia
Waktu : 10:00 WIB – selesai.
Dengan agenda sebagai berikut:
RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2020.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2021, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan agenda RUPS T : agenda 1, 2, 3 dan 4 merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam RUPST, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
RUPSLB :
1. Penegasan masa jabatan serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: (i) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; (ii) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; (iii) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Penjelasan agenda RUPS LB:
– Mata acara pertama : mata acara pertama dalam rangka menegaskan masa jabatan, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode.
– Mata acara kedua : perubahan dan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Catatan :
1. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI dan dapat diperoleh melalui Perusahaan Efek atau Perusahaan Kustodian dan juga menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Tanda Pengenal lain yang masih berlaku, sebelum masuk ke ruang Rapat.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah para pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Perusahaan Kustodian atau Perusahaan Efek yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Jum’at, 16 April 2021 pukul 15:00 Waktu Indonesia Barat.
3. (a) Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah seperti ditetapkan oleh Perseroan dan/atau menggunakan e-Proxy yang disediakan oleh KSEI melalui sistem eASY KSEI. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
(b) Pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya berikut surat keputusan pengesasahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat susunan pengurus yang terakhir;
(c) Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR)/Konfirmasi Tertulis kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
(d) Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Pusat Perseroan di Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdanakusuma Jakarta 13650
(e) Surat kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya sebelum Rapat yang bersangkutan dimulai.
4. Salinan bahan-bahan yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dapat diperoleh di Kantor Perseroan pada jam kerja sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat dilaksanakan.
5. Untuk mempermudah pengaturan Rapat dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit sebelum acara Rapat dimulai.
Demikian agar para pemegang saham menjadi maklum.
Jakarta, 19 April 2021
PT. Jasa Angkasa Semesta, Tbk.
Direksi