Perubahan Ketentuan Tarif Dasar Kargo-CGK

Penyesuaian Tarif Dasar Jasa Penanganan Kargo & Pos Internasional
Di Area Pergudangan PT JAS Gudang 520 dan 530
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta

Sehubungan dengan kenaikan berbagai komponen biaya operasional dan konsesi kebandarudaraan, serta merujuk pada Surat Edaran Nomor SE/329/VII/18/COO tanggal 24 Juli 2018, tentang Perubahan Ketentuan Tarif Jasa Penanganan Kargo dan Pos di Area Pergudangan 520 dan 530 PT Jasa Angkasa Semesta Tbk Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, dengan ini diberitahukan kepada Pengguna Jasa bahwa terhitung mulai tanggal 13 Mei 2019, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk memberlakukan penyesuaian Tarif Penanganan Kargo dan Pos Internasional menjadi sebagai berikut :

1. Tarif dasar jasa penanganan Kargo dan Pos di area pergudangan 520 & 530 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, ditetapkan sebagai berikut :

Kargo Ekspor: Rp 1.760 / Kg / Hari
Kargo Impor: Rp 2.380 / Kg / Hari
Rush Handling: Rp 3.125 / Kg / Hari.

Berat diperhitungkan berdasarkan nilai yang lebih besar, antara tonase atau volume barang, dengan minimum charge sebesar Rp 25.000.

2. Perhitungan tarif jasa penanganan Kargo dan Pos Internasional di Area Terminal Kargo Lini I sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b ditentukan sebagai berikut :

Kargo Ekspor dan Impor :

Masa I: hari ke-1 sampai dengan hari ke-3 dikenakan tarif jasa penanganan 1 (satu) hari sebesar 100% dari tarif dasar;
Masa II: hari ke-4 sampai dengan hari ke-10 dikenakan tarif jasa penanganan per hari sebesar 100% dari tarif dasar;
Masa III: hari ke-11 dan seterusnya dikenakan tarif jasa penanganan per hari sebesar 150% dari tarif dasar;

3.Perhitungan Tarif Jasa Penanganan Kargo dan Pos Internasional Rush Handling sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c ditetapkan sebagai berikut :

Kargo Rush Handling, 1 x 24 Jam hanya dikenakan tarif dasar Rush Handling. Bila melewati 1 x 24 Jam, dikenakan tambahan biaya pengendapan dengan ketentuan sebagai berikut:

Masa I: di atas 1 x 24 jam sampai dengan hari kesepuluh dihitung per harinya sebesar 100% dari tarif dasar Kargo Impor;
Masa II: hari kesebelas dan seterusnya dihitung perharinya sebesar 150% dari tarif dasar Kargo Impor.

4.Tarif Jasa Penanganan Kargo dan Pos Internasional di area pergudangan 520 & 530 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, lainnya terdiri dari :

a.Cool & Cold Room : Surcharge 200% dari Tarif Dasar;
b.Strong Box: Surcharge 200% dari Tarif Dasar;
c.AC Room: Surcharge 100% dari Tarif Dasar;
d.DG. Storage Fee: Surcharge 100% dari Tarif Dasar;
e.AVI Room: Surcharge 100% dari Tarif Dasar;
f.Active Container Handling Fee: Surcharge 100% dari Tarif Dasar;
g.Document Fee: Rp.75.000/dokumen;
h.Split Master Airway Bill: Rp.50.000/house airway bill;
i.Cargo Inspection Report (Import): Rp.100.000/dokumen;
j.NAWB Export: Rp.75.000/AWB;
k.Barcode (Export): Rp.500/label;
l.FWB (Export): Rp.75.000/AWB;
m.FHL (Export): Rp. 50.000/HAWB.
n.Barang Impor Bawaan Penumpang: Rp. 7.500/Kg; (dutiable import shipment) Dengan minimum charge sebesar Rp 75.000

5. Atas seluruh jasa penanganan Kargo dan Pos Internasional yang dilakukan di Area Pergudangan 520 dan 530, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk mengenakan Cargo Development Charge sebesar 5%.

6.Tarif tambahan lainnya yang harus dibayarkan oleh Pengguna Jasa kepada PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai berikut :
Jenis Tarif: Penanganan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U)
Tarif: Rp.182/kg
Keterangan:
– Tidak memperhitungkan waktu pengendapan
– Berlaku untuk Impor, Ekspor dan Rush Handling
– Berdasarkan SE AP2 nomor 15.02/00.16/12/2016/1045 tanggal 30 Desember 2016

7.Seluruh tarif-tarif tersebut di atas tidak termasuk PPN 10%.

Demikian ketentuan tarif ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

By adminApril 26, 2019News