THE CALLING EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS PT. JASA ANGKASA SEMESTA Tbk.
The Directors of PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk. (“The Company”) hereby invites the Company’s Shareholders to attend Extraordinary General Meeting of Shareholders (“EGMS”) which will be held as follows :
Day / Date : Thursday, 17 Desember 2020.
Place : Titan Meeting Room, Wisma Soewarna, Floor 2nd , Soewarna Business Park, Soekarno Hatta International Airport, Tangerang City Banten 15126, Indonesia
Time : 10:30 WIB – finished.
With the following agenda:
EGMS:
1. The approval on change in Board of Comissioner Composition
Explanation of Extraordinary General Meeting Agenda: agenda 1 related to changes in the composition of the Board of Directors and Board of Commissioners in accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association and applicable laws and regulations
Note:
1. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting are requested to bring and submit to Company officials Written Confirmation Letter for Meeting (KTUR) issued by KSEI and can be obtained through a Securities Company or Custodian Company and also submit a photocopy of Identity Card or Identification Card others that are still valid, before entering the meeting room.
2. Those who are entitled to attend or be represented at the Meeting are the account holders or authorized account holders whose names are registered as shareholders of the Company in the securities account of the Custodian Company or Securities Company that is listed on the Company’s Register of Shareholders on Tuesday, November 24, 2020 at 16:00 West Indonesia Time.
3. (a) Shareholders who are not present may be represented by their power of attorney by carrying a valid power of attorney as determined by the Company and/or or using the e-Proxy provided by KSEI through KSEI’s eASY system. Members of the Board of Commissioners, members of the Board of Directors or employees of the Company may act as a proxy in the Meeting, but the votes they cast as a proxy in the Meeting are not counted in the vote;
(b) Shareholders in the form of a legal entity to bring a photocopy of the articles of association and their amendments together with a letter of endorsement / approval from the competent authority, and a deed containing the latest composition of the management;
(c) Specifically for shareholders in KSEI’s collective custody to show Written Confirmation for the GMS (KTUR) / Written Confirmation to the registrar before entering the Meeting room;
(d) The power of attorney form can be obtained on every working day at the Company’s Head Office at Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdanakusuma Jakarta 13650
(e) The power of attorney must be received by the Company at the latest before the relevant Meeting starts.
4. Copies of materials to be discussed and decided at the Meeting can be obtained at the Company’s Office during office hours from the date of this summons until the date the Meeting is held.
5. To facilitate the arrangement of the Meeting and the rules of the Meeting, Shareholders or their proxies are requested to be present in the Meeting room, 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
This is so that shareholders become understandable.
Jakarta, November 25th, 2020
PT. Jasa Angkasa Semesta, Tbk.
The Directors
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. JASA ANGKASA SEMESTA Tbk.
Direksi PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) , yang akan diadakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis, 17 Desember 2020
Tempat : Ruang Meeting Titan, Wisma Soewarna, Lantai 2 , Soewarna Business Park, Bandara Internasional Soekarno Hatta , Kota Tangerang Banten 15126, Indonesia
Waktu : 10:30 WIB – selesai.
Dengan agenda sebagai berikut:
RUPSLB :
1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan agenda RUPS LB: agenda 1 terkait perubahan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Catatan :
1. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI dan dapat diperoleh melalui Perusahaan Efek atau Perusahaan Kustodian dan juga menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Tanda Pengenal lain yang masih berlaku, sebelum masuk ke ruang Rapat.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah para pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Perusahaan Kustodian atau Perusahaan Efek yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Selasa, 24 November 2020 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
3. (a) Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah seperti ditetapkan oleh Perseroan dan/atau menggunakan e-Proxy yang disediakan oleh KSEI melalui sistem eASY KSEI. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
(b) Pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya berikut surat keputusan pengesasahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat susunan pengurus yang terakhir;
(c) Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR)/Konfirmasi Tertulis kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
(d) Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Pusat Perseroan di Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdanakusuma Jakarta 13650
(e) Surat kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya sebelum Rapat yang bersangkutan dimulai.
4. Salinan bahan-bahan yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dapat diperoleh di Kantor Perseroan pada jam kerja sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat dilaksanakan.
5. Untuk mempermudah pengaturan Rapat dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit sebelum acara Rapat dimulai.
Demikian agar para pemegang saham menjadi maklum.
Jakarta, 25 November 2020
PT. Jasa Angkasa Semesta, Tbk.
Direksi