logo-news-press-release.png

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK


PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK


Direksi PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2015.bertempat di Kantor Pusat Perseroan Gedung Menara Cardig, Ruang Serbaguna Lantai 4, Jl. Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650, Indonesia. Adapun Rapat dibuka pada pukul 10.18 WIB.

A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham :
Rapat Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 515.283.054 (lima ratus lima belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh empat) saham atau 99,89 % (sembilan puluh sembilan koma delapan sembilan persen) dari 515.835.509 (lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

B. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

C. Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Yang Disesuaikan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/PPOJK.04/2014

2. Persetujuan atas perubahan Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan.

D. Kesempatan Tanya/Jawab Dan Pengajuan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Hasil Pemungutan Suara, dari Mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat, Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju; Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko). Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

F. Keputusan Rapat :
1. Mata Acara Pertama Rapat
a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan termasuk merubah Anggaran Dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat;

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Mata Acara Rapat Kedua
a. Menerima pemberhentian dengan hormat Tuan NAZRI BIN OTHMAN sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan mengangkat Tuan FOH CHI DONG sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk sisa masa jabatan dari anggota Direksi Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019.

b. Menerima pemberhentian dengan hormat Tuan FERRY CHUNG QING AN sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan mengangkat Tuan YACOOB BIN AHMED PIPERDI sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk sisa masa jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019.

c. Menerima pemberhentian dengan hormat Tuan YEO YOON CHOO sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan mengangkat Tuan NAZRI BIN OTHMAN sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk sisa masa jabatan dari anggota Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019.
d. Menetapkan dan mengesahkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019, dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Tuan NURHADIJONO;
Wakil Presiden Komisaris : Tuan YACOOB BIN AHMED PIPERDI;
Komisaris : Tuan RADIANTO KUSUMO;
Komisaris : Tuan NAZRI BIN OTHMAN;
Komisaris Independen : Tuan SIMON HALIM;

Direksi:
Presiden Direktur : Tuan ADJI GUNAWAN;
Wakil Presiden Direktur : Tuan FOH CHI DONG;
Direktur Independen : Nyonya MARIANNE LUDWINA HASJIM.

e. satelit peta dunia Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

Jakarta, 16 Juni 2015
PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk
Direksi

By adminJune 16, 2015News