Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK, POJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 1 Juli 2020, tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sehubungan dengan penandatanganan perjanjian persetujuan pemberian corporate guarantee antara PT Cardig Aero Services Tbk. (“CAS”) dan PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. (“Perseroan”)
By Ageng WibowoAugust 31, 2021News