PENGUMUMAN PENYESUAIAN TARIF JASA TERMINAL HANDLING INTERNASIONAL

PENGUMUMAN PENYESUAIAN TARIF JASA TERMINAL HANDLING INTERNASIONAL

PT Jasa Angkasa Semesta Tbk – Gudang Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta


Sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kegiatan operasional dan komersial terhadap perubahan ketentuan dalam kegiatan penanganan kargo di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, bersama ini kami sampaikan bahwa PT Jasa Angkasa Semesta Tbk akan melakukan penyesuaian tarif atas komponen Jasa Terminal Handling Internasional.

Penyesuaian tarif dilakukan menjadi:

Rp 500 per kilogram

Dengan ketentuan sebagai berikut:

• Minimum charge sebesar Rp 10.000

• Tarif belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku

Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku efektif pada:

🗓️ Senin, 1 Juni 2026

🕛 Pukul 00:00 WIB

Ketentuan besaran dan pemberlakuan tarif selain tarif Jasa Terminal Handling tetap mengacu pada Edaran Nomor SE/165/III/25/BOD. Rincian besaran dan ketentuan pemberlakuan tarif dapat dilihat pada lampiran edaran resmi perusahaan.

Kami mengimbau seluruh pengguna jasa untuk dapat menyesuaikan proses operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kanal resmi perusahaan atau tim layanan pelanggan kami.

Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. PT Jasa Angkasa Semesta Tbk senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada seluruh mitra dan pelanggan.

Hormat kami,

Manajemen

PT Jasa Angkasa Semesta Tbk



Surat Edaran



Question & Answer

Penyesuaian Tarif Jasa Terminal Handling Internasional PT Jasa Angkasa Semesta Tbk, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta CGK


QuestionsAnswers

Mengapa JAS melakukan penyesuaian tariff jasa terminal handling di CGK ?
💡
• Jasa Terminal Handling sebelumnya bernama “Kade” dan dikelola oleh pihak ketiga, dengan tarif Rp 500/kg, yang berlaku sejak 2022.
• Pada tahun 2024 JAS, atas arahan APIndo berdasarkan kebijakan Stranas PK, JAS diminta untuk melakukan pengelolaan jasa terminal handling melalui kerjasama pihak ketiga tersebut, dan menurunkan tarif dari Rp 500 menjadi Rp 400/kg efektif 1 Des 2024, dan turun menjadi Rp 350/kg efektif 1 Mei 2025.
• Selama 2022 – 2026 JAS menghadapi berbagai kenaikan biaya operasional yang utamanya dipicu oleh kenaikan UMR.
• Selain itu, APIndo juga melakukan pengenaan kembali biaya konsesi atas komponen jasa Terminal Handling ini.
• Atas dasar tersebut, JAS mengembalikan tarif jasa terminal handling menjadi Rp 500/kg seperti semula.

Berapa besar kenaikan tariff?
💡
• Komponen tarif terminal handling disesuaikan dari Rp 350/kg menjadi Rp 500/kg, dengan minimum charge sebesar Rp.10,000.
• Tarif tidak termasuk pajak, sesuai ketentuan berlaku.
• Dasar pengenaan tarif terminal handling ini tetap sama, yaitu berdasarkan actual weight.

Apakah juga terjadi penyesuaian atas komponen tarif lain ?
💡
• Tidak. Komponen tarif lain tetap sama dan berlaku sebagaimana ketentuan pada SE/165/III/25/BOD.

Kapan mulai berlakunya tariff baru ?
💡
Tarif baru berlaku mulai Senin 1 Juni 2026 pada pukul 00:00 WIB.

Bagaimana mekanisme pemberlakuan tariff baru ?
💡
Tarif baru berlaku berdasarkan waktu pembayaran. Untuk pembayaran yang terjadi sebelum pukul 00:00 tanggal 1 Juni 2026, maka digunakan tariff lama, sedangkan bila pembayaran dilakukan setelah waktu tersebut, maka berlaku tariff baru.

Bagaimana bila terjadi parsial shipment dimana sebagian barang masuk pada sebelum tanggal 1 Juni 2026, dan sebagian setelahnya ?
💡
Harga berlaku berdasarkan waktu pembayaran, tidak berdasarkan masuk/keluarnya barang.

Saya belum pernah mendapatkan info bahwa JAS akan menaikkan tariff ?
💡
Proses sosialisasi penyesuaian tariff dilakukan JAS mulai 8 Mei 2026, melalui pembagian surat edaran, website JAS serta penempelan di papan informasi JAS.

Barang saya telah siap untuk dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2026, tapi karena satu dan lain hal saya baru membayarkan jasanya pada tanggal 1 Juni 2026, apakah saya terkena harga lama atau baru ?
💡
Harga berlaku sesuai waktu pembayaran.

Bagaimana bila terjadi keterlambatan proses pembayaran akibat kesalahan JAS, sehingga barang yang seharusnya saya bisa bayarkan tanggal 31 Mei, saya baru bisa bayarkan pada tanggal 1 Juni ?
💡
JAS akan menerbitkan keterangan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kesalahan JAS, dan atas dasar itu harga yang berlaku adalah harga lama. Detail mekanisme transaksi dapat dibicarakan dengan manager cargo services CGK.

Dimana saya bisa mendapatkan informasi detil tariff yang baru ?
💡
Edaran tariff dapat dilihat di papan pengumuman di gudang JAS, dapat diminta salinannya pada petugas pelayanan (Customer Service) JAS, atau dilihat di website JAS.

Kepada siapa saya bisa menanyakan hal-hal terkait penyesuaian tariff JAS ini ?
💡
Manager Cargo Services atau Customer Service Officer kami siap membantu anda menjawab pertanyaan terkait penyesuaian tariff ini. Untuk pertanyaan tertulis dapat disampaikan melalui email ke corporate.secretary@ptjas.co.id.

By Rizki MaradhanoMay 8, 2026News