default-swiper/00-swiper-0-20210806_175044.jpg

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. JASA ANGKASA SEMESTA Tbk.

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. JASA ANGKASA SEMESTA Tbk.

Direksi PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”) yang akan diadakan pada :

Hari / Tanggal: Kamis, 11 April 2019.
Tempat: Gedung Menara Cardig, Ruang Serbaguna Lantai 4, Jl. Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650, Indonesia
Waktu: 10:00 WIB – selesai.

Dengan agenda sebagai berikut:

RUPST :
1.Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2018, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2018.

2.Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018.

3.Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

4.Perubahan susunan pengurus Perseroan.

5.Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan agenda RUPST : agenda 1, 2, 3 dan 5 merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam RUPST, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas, serta agenda 5 terkait perubahan susunan pengurus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

RUPSLB :
-Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan agenda : perubahan tersebut dalam rangka penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2017 dalam implementasi OSS (One Single Submission).

Catatan :
1.Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI dan dapat diperoleh melalui Perusahaan Efek atau Perusahaan Kustodian dan juga menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Tanda Pengenal lain yang masih berlaku, sebelum masuk ke ruang Rapat.

2.Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah para pemegang rekening atau kuasa pemegang rekening yang sah yang nama-namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Perusahaan Kustodian atau Perusahaan Efek yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Selasa, 19 Maret 2019 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.

3.(a)Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah seperti ditetapkan oleh Perseroan. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, tetapi suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara;
(b)Pemegang saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahannya berikut surat keputusan pengesasahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat susunan pengurus yang terakhir;
(c) Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR)/Konfirmasi Tertulis kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat;
(d)Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja di Kantor Pusat Perseroan di Menara Cardig, Jl. Raya Halim Perdanakusuma Jakarta 13650
(e) Surat kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya sebelum Rapat yang bersangkutan dimulai.

4.Salinan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2018 dan bahan-bahan yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dapat diperoleh di Kantor Perseroan pada jam kerja sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat dilaksanakan.

5.Untuk mempermudah pengaturan Rapat dan tata tertib Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit sebelum acara Rapat dimulai.

Demikian agar para pemegang saham menjadi maklum.

Jakarta,20 Maret 2019
PT. Jasa Angkasa Semesta, Tbk.
Direksi