logo-news-press-release.png

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK


PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT JASA ANGKASA SEMESTA TBK


Direksi PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017 bertempat di kantor pusat perseroan Gedung Menara Cardig, Ruang Serbaguna Lantai 4, Jl. Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650, Indonesia. Adapun Rapat dibuka pada pukul 10.51.

A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham :
Rapat Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 515.283.054 (lima ratus lima belas juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh empat) saham atau 99,89 % (sembilan puluh sembilan koma delapan sembilan persen) dari 515.835.509 (lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus sembilan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

B. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Presiden Direktur : Tuan ADJI GUNAWAN;
Wakil Presiden Direktur : Tuan IBRAHIM SALLEH
Direktur Independen : Nyonya MARIANNE LUDWINA HASJIM.

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Presiden Komisaris : Tuan NURHADIJONO NURJADIN
Wakil Presiden Direktur : Tuan YACOOB PIPERDI
Komisaris : Tuan RADIANTO KUSUMO;
Komisaris : Tuan NAZRI OTHMAN;
Komisaris Independen : Tuan SIMON HALIM

C. Mata Acara Rapat :
Persetujuan Atas Perubahan Dewan Komisaris Perseroan.

D. Kesempatan Tanya/Jawab Dan Pengajuan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Dari Hasil Pemungutan Suara, dari Mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat, Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju; Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko). Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju, sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

F. Keputusan Rapat :
1. Menerima pemberhentian dengan hormat Bapak Nurhadijono Nurjadin sebagai Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

2. Mengangkat Bapak Herman Prayitno sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan , terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019.

3. Mengangkat Bapak Nurhadijono Nurjadin sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk sisa masa jabatan dari anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019.

4. Menetapkan dan mengesahkan susunan Dewan Komisaris Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan pada saat penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2019, dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris merangkap
Komisaris Independen : Herman Prayitno
Wakil Presiden Komisaris : Yacoob Piperdi
Komisaris : Nurhadijono Nurjadin
Komisaris : Radianto Kusumo
Komisaris : Nazri Othman
Komisaris Independen : Simon Halim

5. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan susunan anggota Dewan Komisaris di atas termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk mendaftarkannya ke dalam Daftar Perusahaan, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

Rapat Perseroan ditutup pada pukul 11:05 Waktu Indonesia Barat

Jakarta, 08 Juni 2017
PT. Jasa Angkasa Semesta Tbk
Direksi

By adminJune 9, 2017News